AKBP Dalizon Buat Pengakuan Setiap Bulan Setor Rp500 Juta, Terakhir Terima Rp10 Miliar

Pernyataan ini Dalizon sampaikan saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

“Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (tagihan),” ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu 7 September 2022.

Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp300 juta per bulan ke Anton. Kemudian berubah menjadi Rp500 juta per bulan.

Dua bulan pertama ia wajib setor Rp300 juta ke Anton Setiawan. Bulan-bulan setelahnya, ia setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. “Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.

Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang dugaannya bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dalizon menambahkan pemberian uang tersebut melalui Bram Rizal. “Bram Rizal itu salah satu Kabid Dinas PUPR Muba. Dia bilang sepupu Bupati,” terangnya.

Uang hasil kejahatannya itu lalu bagi-bagikan. “Sebanyak Rp2,5 miliar untuk saya lalu Rp4,25 miliar untuk Pak Dir. Sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.

Anehnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang jaksa penuntut umum bacakan di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepadanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya.

Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel