“Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.
Ia memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar menghentikan proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba.
Tidak hanya itu, AKBP Dalizon juga meminta uang Rp5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
“Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” jelas Mangapul saat membacakan dakwaan.
Lalu Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori memenuhi peintaan uang itu karena dia takut atas ancaman tersebut.
Kemudian, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp10 miliar yang kemas ke dalam dua kardus.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon kenai dengan pasal alternatif kumulatif.
Kumulatif karena dugaan ia sebagai aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



