Jakarta, infopertama.com – Kasus pembunuhan terhadap perempuan asal Kabupaten Manggarai, NTT Irnakulata Murni (23 tahun) mendapat atensi publik, baik di NTT pun di Jakarata.
Salah satunya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta.
Sebanyak 15 orang advokat yang tergabung dalam Famara Jakarta ini mendatangi Polres Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025) sore.
Tujuan kedatangan para advokat yang dipimpin Sekjen Famara, Jakarta, Dr. Edi Hardum, SH, MH, itu adalah, pertama, ingin mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus pembunuhan dengan korban, Irnakulata Murni yang dibunuh seorang lelaki dengan inisial FF (16 tahun) di kosannya di Caracas, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) dini hari.
Menurut penyidik Polres Jakarta Timur, pelaku FF sudah ditahan sejak Jumat (12/9/2025). Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Edi Hardum mengatakan, penyidik menerangkan kepada mereka bahwa pelaku FF tidak diberikan diversi atau hak pembinaan dan pendidikan. Tetapi, tetap dihukum maksimal seperti orang dewasa karena ancaman hukumannya 12 tahun ke atas.
“Kami menyambut baik dan salut kepada polisi atas tindakan tegas seperti ini,” tegas Edi Hardum dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” itu.
Kedua, para advokat ini mendatangi Polres Jaktim untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa keluarga korban tidak akan menerima atau bersedia jika ada usaha dari siapa pun yang menawarkan penyelesaikan kasus ini secara RJ (restorative justice).
Alasannya, (1) agar memberikan rasa adil kepada keluarga korban dan masyarakat, (2) tidak akan menjadi preseden buruk ke depan untuk masyarakat Indonesia bahwa siapa pun orang yang berumur di bawah 18 tahun bebas melakukan tindak pidana sebagaimana dilakukan FF.
“Apalagi dengan adanya media sosial, kalau polisi tidak tegas maka tindak pidana yang sama akan terjadi di tempat lain oleh orang lain lagi,” kata Edi dalam keterangan tertulis Famara Jakarta yang diterima media ini, Selasa, 16 September 2025.
Para advokat ini meminta Polres Jakarta Timur akan tidak kendor untuk profesional dan tegas menuntaskan penyidikan kasus ini dan kasus lainnya.
Selain Edi Hardum, para advokat lainnya yang hadir adalah Florianus Sangsun, SH, MH; Elias Sumardi Dabur, SH; Valentinus Jandut, SH; Agustinus Soter, SH; Bernoldus Harly Ampak, SH; Andilianus Haryanto Ngabut, SH; Plasidus Asis de Ornay, S.H.; dan Dosen Binus University Alfensius Alwino, S.Fil. M.Hum; dan Koordinator Ikatan Keluarga Besar Kecamatan Satar Mesa, Jakarta, Robertus Kagum Luruk.
Sebagaimana diberitakan, Irnakulta ditemukan tewas di kamar kosan tempatnya tinggal di Caracas, Jakarta Timur Jumat (12/9/2025) dini hari.
Dugaan pelaku pembunuhan terhadap korban yang sehari-hari bekerja di sebuah pusat perbelanjaan adalah remaja berinisial FF (16), yang merupakan pacar korban.
Dari penelusuran warga, FF menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum jasad Irnakulata ditemukan.
Pemilik indekos, Sarif Hidayat (50) menyampaikan, gelagat tampak usai FF yang merupakan kekasih dari Irnakulata terlibat cekcok pada unit indekos pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kala itu teman perempuan korban sesama penghuni indekos sempat menegur FF, dan meminta agar remaja yang secara hukum masih merupakan anak di bawah umur itu meninggalkan lokasi.
“Sempat cekcok, tapi saya enggak tahu masalah apa. Cuma karena waktu itu posisinya sudah dini hari, akhirnya si pelaku ini diusirlah dari indekos,” kata Sarif.
Ketika meninggalkan unit indekos, FF sempat menunjukan gelagat janggal, karena dalam perjalanan dia tiba-tiba meningkatkan kecepatan langkahnya seolah hendak kabur.
Terduga pelaku FF akhirnya dibekuk polisi dan sampai kini ditahan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel