infopertama.com – Video Viral yang melibatkan dua pelajar SMP di Pamekasan kini muncul dalam part kedua.
Kemunculan part kedua ini hanya selang beberapa hari setelah sebelumnya heboh video berdurasi 4 menit 27 detik yang diklaim sebagai part I atau pertama dari tiga video yang ada.
Antara part I dan II durasinya tidak beda jauh, selisih 3 detik. Part II lebih pendek berdurasi 4 menit 24 detik.
Video terbaru ini cepat menyebar luas di media sosial, khususnya TikTok, dengan tagar “Anyar Pole di PMK”. Video tersebut di upload dalam bentuk kompilasi.
Kemunculan video kedua ini memperkuat kegelisahan masyarakat, lantaran diduga melibatkan kalangan pelajar di Pamekasan.
Sebelumnya, video berdurasi 4 menit 27 detik juga disebut-sebut melibatkan seorang pelajar tingkat SMP di wilayah Larangan Pamekasan.
Sumber informasi yang dihimpun, video terbaru tak senonoh ini diduga melibatkan pelajar dari tingkat SMP hingga SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Menanggapi viralnya dua video beruntun tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini berada di wilayah hukum Pamekasan dan tengah ditangani aparat.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya peredaran video tersebut saat dikonfirmasi.
“Iya betul mas, (Pamekasan, Red),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, dikutip Senin, (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam video yang beredar.
“Penyidik masih melakukan lidik mas. Nanti saya infokan kembali ya,” tambahnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun kronologi lengkap dalam video tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait pengawasan terhadap penggunaan media sosial di kalangan remaja yang dinilai semakin rentan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar norma dan berpotensi merugikan pihak lain, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






