infopertama.com – Pasca diamankan, fakta baru ditemukan oleh tim penyidik Polres Pamekasan berkaitan dengan viralnya video asusila pelajar asal Kecamatan Larangan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” katanya, Minggu (19/4/2026).
Sambung IPDA Evan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
IPDA Evan menambahkan, dalam keterangan pelaku, tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
“Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.
kata IPDA Evan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya.
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa terduga pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video ini bocor dan tersebar luas di masyarakat.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tutup IPDA Evan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







