infopertama.com – Publik tanah air dihebohkan dengan kabar dari tanah Timur Indonesia, di Jayawijaya, Papua Pegunungan. Seorang ibu rumah tangga berstatus Ibu Persit (Istri Prajurit) menjadi pusaran skandal memalukan yang menyeret belasan prajurit TNI AD aktif.
Fadila Sasbila Nurahmidin, ibu Persit Sertu Agustian yang bertugas di Yonif 756/WMS, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum militer. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga menjalin “hubungan terlarang” dengan 13 oknum anggota TNI AD.
Wanita kelahiran Jayapura, 17 September 1999 ini menjadi tokoh sentral skandal memalukan di tubuh TNI AD.
Statusnya masih sebagai istri sah dari Sertu Agustian, seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili.
Dalam kesehariannya, ia beraktivitas sebagai ibu rumah tangga yang menetap di rumah dinas (Asmil) Yonif 756/WMS, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Rumah dinas yang seharusnya menjadi tempat membina keluarga yang harmonis justru disebut-sebut sebagai salah satu lokasi utama skandal tersebut.
Tak hanya di rumah dinas, lokasi-lokasi pertemuan lainnya disebutkan dalam berkas pemeriksaan, mulai kos-kosan di Jalan Bhayangkara hingga hotel di wilayah Wamena.
Chat Medsos Berujung Ranjang
Kasus ini tidak akan pernah terbongkar jika Sertu Agustian, suami Fadila, tidak mengambil langkah ekstrem. Merasa ada yang tidak beres dengan rumah tangganya, ia pun melakukan langkah investigasi pribadi.
Hasilnya, ia menemukan bukti-bukti komunikasi yang mencurigakan antara istrinya dengan sejumlah pria.
Pada 17 Februari 2026, dengan membawa surat pengaduan resmi bermeterai, Sertu Agustian melaporkan istrinya beserta 13 nama oknum prajurit ke markas Yonif 756/WMS, Wamena.
Laporan ini mendapat respons cepat dari komando atas. Pomdam XVII/ Cenderawasih langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan intensif.
Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga PTDH.
Fakta Mencengangkan di Balik Pemeriksaan
Proses klarifikasi perdana terhadap Fadila telah dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Namun, proses pemeriksaan berlangsung alot.
Selain karena tekanan psikologis, Fadila diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes yang mengharuskan tim penyidik bekerja secara bertahap.
Pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara pada pukul 23.00 WIT dan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Di sisi lain, dari 13 prajurit yang disebut, sebanyak 9 orang telah diperiksa intensif. Hasilnya sungguh di luar dugaan.
Sebagian besar dari mereka mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan Fadila.
Mayoritas prajurit menyebut inisiatif awal hingga ajakan bertemu datang dari Fadila.
Mereka mengaku berkenalan melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp. Beberapa lainnya mengaku pertama kali bertemu saat sedang melaksanakan tugas di Papua.
Dengan berbagai cara, Fadila melancarkan rayuan dan menggoda para prajurit muda tersebut untuk memuaskan hasrat liarnya.
Dari belasan prajurit yang terlibat, mayoritas berstatus lajang. Namun, satu nama di antaranya diketahui telah berkeluarga.
Hal ini tentu akan memperberat sanksi yang akan dijatuhkan karena selain melanggar kode etik militer, ia juga dianggap mencederai janji suci pernikahannya sendiri.
Hingga saat ini, penyidik masih memburu empat oknum prajurit lain yang diduga kuat terlibat namun belum diperiksa.
Beberapa di antaranya sedang menjalani cuti atau tengah bertugas di satuan berbeda di luar wilayah Wamena.
Koordinasi lintas batalyon tengah dilakukan untuk memastikan semua pihak yang namanya disebut dalam laporan segera menjalani pemeriksaan.
Selain keterangan saksi, penyidik dari Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci.
Beberapa di antaranya adalah telepon genggam milik terduga, kartu keluarga, serta buku nikah Fadila dan Sertu Agustian.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi alat bukti dalam proses hukum di pengadilan militer.
Komandan Yonif 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, dikabarkan terus berkoordinasi dengan Pomdam untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Setelah pemeriksaan tahap awal rampung, sepuluh prajurit yang telah diperiksa akan segera diproses lebih lanjut di Staltamil Pomdam XVII/Cenderawasih.
Profil Fadila Sasbila Nurahmidin
Nama Lengkap: Fadila Sasbila Nurahmidin
TTL : Jayapura, 17 September 1999
Usia: 26 tahun
Agama: Islam
Status: Menikah
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Asrama Militer Yonif 756/WMS, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan
Suami: Sertu Agustian, anggota Yonif 756/Wimane Sili
Ancaman Hukuman
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi satuan Yonif 756/WMS. Nama baik satuan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap institusi militer ikut diuji.
Bagi para prajurit yang terbukti bersalah, ancaman sanksi berat menanti. TNI memiliki kode etik dan sumpah prajurit yang sangat ketat.
Pelanggaran susila, apalagi yang dilakukan secara berulang dan melibatkan sesama anggota aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sanksinya mulai dari hukuman disiplin, penahanan di sel militer, hingga hukuman tambahan terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau pemecatan.
Dengan dipecat, seorang prajurit otomatis kehilangan seluruh haknya sebagai anggota TNI. Termasuk hak pensiun dan tanda jasa.
Sumber : Finnews
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




