Cepat, Lugas dan Berimbang

Kesbangpol Manggarai Ingatkan Warga Pong Lengor Jangan Main Hakim Sendiri

Ruteng, infopertama.com – Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai, Turibius Sta, S.IP tanpa basa basi memberikan peringatan dini untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah korban ibu rumah tangga (IRT) di desa Pong Lengor ManggaraI.

Hal ini disampaikan Kaban Turibius, dalam sesi penyampaian arahan dan peneguhan pada kegiatan rehabilitasi mental dan psikologis terduga korban yang berlangsung di Kantor Desa Lengor Kacamatan Rahong Utara, Selasa,(23/9/2025)

Selain warga terduga korban, Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala DP3A Manggarai Maria Yasinta Aso bersama staf, Kanit PPA Satreskrim Polres Manggarai, IPDA Anton Habun bersama staf, serta Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Alex Harimin, S.P, bersama staf, Kepala Desa Pong Lengor bersama tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dan korban dugaan pencabulan mendapatkan peneguhan sekaligus dukungan psikologis dari Kaban Turibius. Kaban Kesbangpol Turibius Sta menegaskan untuk tidak mengambil langkah di luar jalur hukum untuk menyelesaikan kasus terduga pelecehan yang terjadi sebelumnya.

“Saya memperingatkan untuk tidak main hakim sendiri. Kalau itu terjadi maka itu akan menjadi persoalan baru,” tegasnya

Ia menginformasikan, terkait kasus pelecehan yang telah terjadi, sampai saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan sedang diproses.

Kaban Turibius juga meminta warga tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.

“Jangan mengambil sikap ekstrem dengan main hakim sendiri. Saya tau benar mental dan karakter warga kita. Kalau terjadi, Itu justru akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Dalam dialog terbuka, sejumlah warga mengaku trauma dan takut hingga enggan tidur di rumah sendiri.

Mereka meminta dukungan layanan kesehatan gratis serta kehadiran psikolog klinis untuk membantu pemulihan mental, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang merasa dilecehkan oleh terduga pelaku.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 23.45 Wita. Korban EL (55) tengah berada di rumah saudaranya ketika SA terduga pelaku masuk secara diam-diam di rumah korban.

Mengetahui terduga pelaku ada di dalam rumah, Korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Manggarai oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/230/IX/2025/ SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.   

Sampai berita ini diterbitkan, kasus tersebut sedang diproses di Kepolisian, sambil menunggu pengambilan data lanjutan beberapa hari ke depan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel