Ruteng, infopertama.com – Sebanyak 52 desa persiapan di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini telah memasuki tahapan penting dalam proses administrasi pemerintahan desa, yakni pendaftaran resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari kelanjutan penyelesaian pembentukan desa-desa baru yang sebelumnya telah melewati berbagai tahapan administratif di tingkat daerah.
“Proses pembahasan terhadap 52 desa persiapan ini sudah mencapai tahap pendaftaran di Kemendagri. Saat ini, dokumen-dokumen yang telah diajukan sedang dalam proses perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari Kemendagri,” jelas Yosef.
Ia menambahkan, proses penyempurnaan dokumen dilakukan secara teliti, menyesuaikan dengan catatan dan koreksi dari pusat.
Setelah seluruh perbaikan rampung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur NTT melalui Dinas PMD Provinsi untuk pengajuan lanjutan ke Kemendagri.
“Setelah diperbaiki, dokumen-dokumen ini akan diserahkan ke Gubernur NTT untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna dibahas lebih lanjut di tingkat pusat,” tambahnya.
Menurut Yosef, tahapan pembahasan tersebut nantinya akan dilakukan dalam dua jalur, yakni hasil konsultasi langsung dari Dinas PMD Manggarai ke Kemendagri dan hasil konsultasi melalui Dinas PMD Provinsi NTT.
Dengan masuknya 52 desa dalam tahap pendaftaran ini, diharapkan proses legalisasi desa-desa baru dapat segera terealisasi. Sehingga, mendukung upaya peningkatan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan Kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel