Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Manggarai kosongkan 4 unit kios di Pasar Rakyat Puni, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak dikonfirmasi infopertama.com membenarkan ikhwal pengosongan keempat kios dimaksud.
“Ya benar, tadi kita melakukan eksekusi empat (4) kios di Pasar Puni karena tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai proser hukum sudah kami lakukan.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Selasa.
Demikian Kaban Kanis Nasak, surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga sudah dilakukan. Bahkan, panggilan menghadap untuk minta klarifikasi kembali terkait dengan respon atau tanggapan balik pemakai setelah menerima surat teguran-teguran itu juga tidak diindahkan.
“Hari ini, kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban, ya kita tindak.”
Hal lain yang disorot Kaban Kanis adalah soal pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, ada perputaran duit, aktivitas perekonomiannya berjalan.
“Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko itu tidak semata-mata supaya ada PAD dari pajak dan retribusi ya. Lebih penting, supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebaga tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal.”
Hal ini, lanjut kaban Kanis Nasak sebagai edukasi bagi pemakai atau pengguna aset pemda yang lain, baik di Puni, di Pasar inpres Ruteng atau di lokasi-lokasi yang lain.
Kita berharap, sebelum langkah pemaksaan dilakukan, para pihak pengguna aset pemda Manggarai agar segera melunasi kewajibannya.
Kaban Pendapatan Kanis Nasak menambahkan bahwa keempat kios dimaksud di Pasar Puni kini dibuka terhadap siapapun yang mau menggunakan untuk segera mengajukan permohonan ke Badan Pendapatan.
“Kita langsung buka lagi bagi yang mau menyewa kios-kios itu, masyarakat yang berminat menggunakan agar segera melakukan permohonan ke Badan Pendapatan.”
Terpisah, Kasat PolPP Manggarai, Aleksius Harmin mengaku pihaknya selalu siap untuk mendukung dalam kaitannya penertiban untuk penegakan Perda.
“Pada prinsipnya, kita mendukung setiap upaya penertiban guna penegakan Perda. Termasuk pengamanan aset-aset pemda sebagaimana yang dilakukan Badan Pendapatan.” Ujar Aleksius Harmin, Selasa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel