Cepat, Lugas dan Berimbang

Kadis PPO Manggarai Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Bebas Perundungan

Ruteng, infopertama.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., menekankan pendidikan berkualitas dan bebas perundungan terhadap peserta didik.

Hal itu ia sampaikan ketika menyambangi sejumlah sekolah di Kecamatan Reok, Senin (14/04/2025).

Kunjungan ke sejumlah sekolah dari Kadis PPO ini untuk memantau secara langsung jalannya proses belajar-mengajar. Dan, memastikan bahwa lingkungan pendidikan yang tercipta benar-benar aman, disiplin, serta memberikan suasana yang menyenangkan bagi seluruh peserta didik.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kadis PPO memimpin pelaksanaan apel pagi di SDK Kedindi. Beliau menyampaikan apresiasinya terhadap tingkat kedisiplinan yang ditunjukkan oleh para guru.

“Saya pikir saya yang tiba lebih awal, ternyata Bapak dan Ibu guru sudah hadir lebih dulu. Ini luar biasa. Tolong terus pertahankan dan tingkatkan kedisiplinan waktu,” ungkap beliau.

Lebih lanjut, Kadis Wensislaus menekankan betapa pentingnya peran aktif guru dalam merancang dan mewujudkan suasana belajar yang tidak hanya efektif namun juga inovatif dan menyenangkan bagi para siswa.

Selain fokus pada proses belajar mengajar, Kadis PPO juga memberikan perhatian khusus pada isu perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Beliau dengan tegas menggarisbawahi urgensi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sepenuhnya bebas dari praktik-praktik tersebut.

Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh elemen sekolah untuk bersama-sama menjadikan kompleks sekolah sebagai zona yang aman dan nyaman bagi setiap individu. Ia mendorong pembudayaan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh lingkungan sekolah.

Kadis Wensislaus memperkuat pernyataannya merujuk pada landasan hukum yang relevan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kolektif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1).

Di sana secara jelas menyatakan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam suasana yang aman dan menyenangkan.

Kadis Wensislaus juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Umi Saroh, S.Pd., Pengawas Binaan SD Kecamatan Reok, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta perlindungan anak di lingkungan sekolah.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel