Ruteng, infopertama.com – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.
Pandangan senada juga disampaikan Konferensi Waligereja Indonesia, melalui Sekretaris Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), sekaligus sebagai Ketua Regio Nusra-Bali KKP PMP KWI, Romo Marten Jenarut.
Menurut Romo Marten, terungkapnya kasus oknum polisi tersebut sebagai sebuah kejahatan individual juga menceritakan fenomena sosial yang tersembunyi dan memilukan di wilayah NTT, lebih khusus di Kota Kupang.
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan (AKBP Fajar) bukan hanya sebuah pelanggaran hukum tapi sebuah kejahatan kemanusiaan. Sebab, peristiwa ini bukan hanya kategori kekerasan seksual tapi juga kategori TPPO.”
Menariknya, jelas Romo Marten, yang terlibat dalam sistem TPPO tersebut bukan hanya anak sebagai korban, tetapi salah satu pelakunya juga usia anak, merujuk pada mahasiswi perguruan tinggi di Kupang dengan inisial F sebagai perekrut.
“Kesan saya anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku bukan hanya terjadi dalam peristiwa ini saja. Mungkin saja pasar perdagangan manusia lagi berkembang pesat secara tersembunyi. Dalam konteks ini, TPPO sudah menjadi ancaman besar dalam kehidupan kita di NTT.” Ungkap mantan ketua JPIC Keuskupan Ruteng ini kepada infopertama.com.
Demikian Romo Marten, pihak gereja atau KWI meminta satgas TPPO NTT bergerak cepat, massif dan sistematis melakukan investigasi sosial dan penindakkan terhadap dugaan-dugaan kasus TPPO.
“Pihak Gereja Katolik terus melakukan Edukasi, animasi dan kampanye bahaya perdagangan manusia. TPPO merupakan kejahatan moral yang besar,” tegasnya.
Diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel