Ruteng, infopertama.com – Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2023, Dispenda kab. Manggarai telah melakukan beberapa terobosan.
Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanis Nasak sejak dilantik pada awal tahun 2024, telah mengumpulkan para kepala desa di kab. Manggarai guna membicarakan penerimaan daerah dari sektor pajak yang ada di desa.
Kemudian, Kaban Pendapatan, Kanis Nasak juga sudah menggelar pertemuan dengan para pemilik rumah makan dan restoran se kab. Manggarai, pada 29 Januari 2024 bertempat di Aula Ranaka.
Kanis Nasak, kepada awak media yang ditemui di lokasi menjelaskan ikhwal melakukan Gathering dengan para pengusaha rumah makan dan restoran itu. Menurutnya agar ada persamaan persepsi tentang perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Persamaan persepsi di tataran pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kita berinisiatif melakukan ini (Gathering) sebelum kemudian di lapangan itu tidak lagi ada pertanyaan – pertanyaan seolah-olah perda nomor 6 ini tidak tahu.” Ungkap Kanis Nasak.
Kekinian, pihaknya sedang menjalan perda yang sama dengan target yang berbeda. Dalam hal ini, bagi para pengguna fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Jika ngomong Perda, maka pasti ada proses yang sudah berjalan atau dilalui. Di sana sudah pasti ada pembahasan, kajian yang matang dengan melibatkan kakanwil NTT dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan