Cepat, Lugas dan Berimbang

KPU Manggarai Jelaskan Perbedaan Kategori Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Ruteng, infopertama.com – Jelang pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih perlu memahami berbagai istilah yang berkaitan dengan pemilu.

KPU sebagai Penyelenggara pemilu di Indonesia pun telah resmi menetapkan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

KPU Manggarai, pada Rabu, 20 Desember 2023 saat FGD di Aula Efata Ruteng, menjelaskan bahwa daftar Pemilih terbagi menjadi tiga kategori berbeda.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lantas apakah perbedaan di antara ketiganya? Agar lebih memahami tentang kategori dalam daftar pemilih, berikut penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK.

Perbedaan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Istilah DPT telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para DPT adalah di antaranya:

1. DPT haruslah Pemilih yang terdata oleh KPU dari data Pemilih Kemendagri disandingkan dengan data Pemilu terakhir.
2. Mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el dan undangan memilih C6.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Selain DPT, ada daftar pemilih lain yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN