Cepat, Lugas dan Berimbang

KPU Manggarai Jelaskan Perbedaan Kategori Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Istilah ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para DPTb:

1. DPTb merupakan Pemilih yang pindah memilih ke tempat lain.
2. Mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Berbeda dengan DPT dan DPTb, Daftar Pemilih Khusus (DPK) justru belum terdaftar. Merujuk penjelasan KPUD Manggarai, pengertian DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Adapun beberapa ketentuan yangbharus dipahami bagi DPK di antaranya sebagai berikut.

1. DPK disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi punya hak untuk memilih.
2. Mencoblos pukul 12.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN