Ruteng, infopertama.com – Seorang pemuda berinisial YH (28) berasal dari Kampung Jembatan Bongkok, Kec. Nunukan, Kota Madia Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Resost Manggarai, Polda NTT.
Hal itu karena YH telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi d wilkum Polres Manggarai, NTT.
Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai, mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang pelaku Pencurian (YH). Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa menyebutkan pelaku YH merupakan tersangka dalam kasus pencurian di Yayasan Sukma SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng beberapa waktu lalu.
Budiarsa menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2023.
Kejadian bermula di ruangan guru SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng di Jl. Mgr. Vitalis Jebarus Nomor 1 Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Akibat perbuatan YH, Korban SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng, mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat barang-barang berharga yang hilang.” Jelas Budiarsa, Minggu, 30 Juli 2023.
Saat ini, lanjut Budiarsa pelaku YH asal Kota Madya Nunukan ini ngekos di Bilas, Kelurahan Pau, Manggarai.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beberapa alat. Di antaranya linggis berukuran sekitar 1 meter, sekop kecil, obeng, dan gunting.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







