Cepat, Lugas dan Berimbang

Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

Labuan Bajo, infopertama.com – Anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa di masa mendatang. Saat ini marak terjadi kejahatan terhadap anak. Salah satunya persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Polres Mabar, NTT terhadap anak di bawah umur.

Dalam keterangan Sr. Frederika seperti pemberitaan sebelumnya menceritakan bahwa korban sebelumnya sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orangtuanya. Di sana, Samsul Risal menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. Dan, berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

Namun, korban tersebut bukan malah tinggal di rumah terduga polisi Samsul Risal seperti yang ia sampaikan ke orang tua korban. Justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Samsul Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.

“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.

Samsul Risal
Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur

Pada tanggal 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Perbuatan bejat oknum Polisi Polres Mabar ini harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Hal ini agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan. Tentunya setiap pelanggaran baik disiplin maupun kode etik, pasti akan ada sanksi yang keras dan tegas.

Bagaimana pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum
pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam KUHP Pasal 286, Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Dan, diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, paling sedikit 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00-

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Dan, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.

Jika merujuk pada Pasal 76D; Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 286 KUHP merumuskan mengenai
persetubuhan dengan seorang wanita yang
sedang dalam keadaan pingsan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287 KUHP mengatur tentang
persetubuhan yang dilakukan dengan seorang wanita di luar perkawinan yang usianya belum mencapai 15 tahun dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan, Pasal 288 KUHP mengatur tentang di dalam pernikahan persetubuhan dilakukan dengan
seseorang perempuan yang belum saatnya
untuk dinikahi, bila perbuatannya menyebabkan luka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, jika perbuatannya sampai menyebabkan luka yang berat dikenakan ancaman dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan, apabila sampai menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pidana
penjara paling lama 12 tahun.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel