Medan, infopertama.com – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara yang jadi perantara jual beli Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kec. Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Thn. 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
Baca juga:
Kembali, Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kerugian Negara Rp8,3 Triliun
Siap-Siap, Kejagung Buka Peluang Leksy Plate Nyusul Kaka Johnny Naik Mobil Tahanan
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Baca juga: Mengelaborasi Konsep Penciptaan Alam Semesta Versi Kitab Suci Versus Teori Evolusi
Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Deklarasi Zero Halinar
Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel