Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Kejagung memeriksa sang menteri Johnny Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.
Ketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
“Kenapa lakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/6/2023).
Baca juga:
Tidak Gunakan Mobil Dinas Johnny Plate Hendak Kelabui Wartawan di Kejagung
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Johnny Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel