Jayapura, infopertama.com – Status Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat di dinas Perhubungan Kab. Mimika terus menjadi diskusi publik. Pasalnya, dengan menyabet status terdakwa namun Johanes Rettob masih aktif menjalankan tugas tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.
Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua secara tegas meminta Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Sdr. Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH. Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal 11 Mei 2023 yang salinannya diperoleh infopertama.com, Sabtu, 13 Mei 2023.
Dalam surat itu, setidaknya kejati Papua memiliki empat (4) poin penting sehingga kemendagri sesegera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika.
Berikut salinan surat Kejati Papua, kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk di Nabire yang ditandatangani Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum.

“Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX. Dan, Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Thn. 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat :
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


