Kendari, infopertama.com – Aktivitas hauling ore nikel yang menggunakan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota kendari menuai sorotan dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara, Jumat (14/04/2023).
Jendral lapangan Arman Sultra dalam orasinya mengatakan bahwa aktivitas hauling ore nikel ini sudah cukup lama beroperasi menggunakan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota kendari.
“Ini sudah cukup lama beroperasi. Namun kami sayangkan tidak ada pengawalan serta dugaan tidak adanya tindakan tegas dari instansi atau aparat penegak hukum,” kata Arman.
Arman Sultra meminta kepada PJ walikota kendari untuk tidak memberikan rekomendasi penggunaan jalan kota kendari. Sebab, bisa berdampak pada pengendara masyarakat umum dan bisa memicu pencemaran udara.
“Banyak faktor yang kemudian dapat berdampak dari aktivitas yang kami duga tidak berizin, sehingga dapat membahayakan bagi pengendara,” ujarnya.
Arman juga mempertanyakan kinerja instansi – instansi terkait seperti balai jalan nasional, dinas perhubungan kota kendari, dinas perhubungan provinsi sultra. Kasat lantas Polres Kota Kendari, dan dirlantas polda sultra, yang mana ada dugaan pembiaran aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel.
“Jika instansi terkait beralibi bahwa pihak perusahaan membayar kompensasi penggunaan jalan, tunjukkan kepada kami di mana jalan yang mereka perbaiki. Kemudian jika aktivitas hauling ore nikel ini menjadi pendapatan daerah atau kota kendari maka tentu harus ada instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas hauling ore nikel. Ini agar tidak menggangu aktifitas masyarakat pada umumnya,” ulas Arman.
Arman juga mempertegas bahwa seharusnya PT ST Nickel harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota kendari terkait penggunaan jalan kota kendari.
“Perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya, sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU No. 3 thn. 2020 tentang perubahan UU No. 4 Thn. 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi. Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU No. 22 Thn. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” bebernya.
Arman pun menjelaskan bahwa jalan umum atau jalan nasional bisa dilalui agar sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan undang-undang pihak perusahaan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi,” jelasnya.
Arman menduga ada beberapa hal yang tidak dipenuhi mulai dari syarat penggunaan jalan umum dan dugaan tidak mengiplementasikan aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pantauan kami dengan melihat surat jalan pegangan supir dum truck di dalamnya tidak ada yang mengetahui ataupun menyetujui terkait aktivitas hauling ore nikel ini. Sehingga, muncul dugaan kami ketentuan sebagaimana pada pasal 91 ayat 3 UU minerba No. 3 atas perubahan UU No. 4 thn. 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara kuat dugaan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Arman pun menambahkan bahwa perusahaan dalam hal ini PT ST Nickel harus mengantongi izin dari BPJN.
“Kemudian terlepas dari ketentuan yang ada yang paling urgen adalah pihak perusahaan harus mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui balai pelaksana jalan nasional (BPJN) pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota,” tambahnya.
Arman juga membeberkan bahwa pihaknya akan berbicara teknis lapangan jika pihak perusahaan mengantongi semua dokumen.
“Jika semua dokumen dan ketentuan sudah perusahaan kantongi maka kita bicara pada teknis lapangan. Di antaranya, jembatan timbang, jarak antara mobil, muatan maxsimal 8 ton, mobil harus bersih agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Di setiap pertigaan/ per empatan jalan instansi terkait harus mengawasi jalannya aktivitas,” bebernya.
Arman menegaskan bahwa aksinya akan pihaknya lanjutkan jika tidak ada penindakan dari instansi terkait.
“Sehingga aksi penahanan mobil ini akan kami lanjutkan jika instansi terkait tidak menjelaskan ke publik terkait legalitas dokumen milik perusahaan PT ST Nickel,” tutup Arman Sultra.
Kekinian, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel