Jakarta, infopertama.com – Keinginan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat belum juga sirna. Setelah gagal di PTUN hingga kasasi, Moeldoko melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah Moeldoko melakukan PK ini diketahui dari pengakuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kemarin siang, AHY mengumpulkan seluruh kadernya di Kantor DPP Demokrat untuk melawan Moeldoko yang berusaha kembali merebut Partai Demokrat.
Kata AHY, ia mengetahui Moeldoko mengajukan PK, sejak 3 Maret lalu. Kata dia, Moeldoko tidak sendirian, melainkan bekerja sama dengan mantan politisi pecatan Demokrat, Jhoni Allen Marbun.
“Mereka masih mencoba-coba untuk mengambil alih Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal dan ilegal, yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” kata AHY.
Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai, bukti tersebut merupakan bukti lama. “Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya.
Karena itu, AHY menegaskan, pihaknya akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. Dia meyakini, Demokrat akan menang atas gugatan tersebut. Karena partainya berada dalam posisi yang benar.
“Secara resmi, hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” ungkap putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




