Cepat, Lugas dan Berimbang

Duit Haram di Kantong Leksy Plate, Kejagung: Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo

Duit Haram
Gregorius Alex Plate atau Leksy Plate, adik kandung Menkominfo Johnny G Plate yang diduga menerima aliran dana dari anggran BAKTI Kominfo. (Foto: Arsip infopertama.com)

Jakarta, infopertama.com – Gregorius Alex Plate atau Leksy Plate, Adik kandung menkominfo Johnny G. Plate telah mengembalikan secara sukarela uang sejumlah Rp534 juta ke kas negara melalui kejagung. Keberadaan uang itu terindikasi sebagai duit haram, sebab Leksy Plate bukanlah pejabat atau pun pegawai di kementrian yang dipimpin kakaknya, Johnny G. Plate. Kejagung pun telah memastikan duit itu berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, duit ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

Kuntadi mengungkapkan hal itu setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Leksy Plate.

“Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan program BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.

Duit Haram
Leksy Plate adik kandung Menkominfo (Dok Humas Kementrian Kominfo)

“Namun yang jelas penyerahan duit itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum (haram), makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate atau Leksy Plate mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.

Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.

“Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan. Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diduga diterima oleh Leksy Plate telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

“Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” ujar dia.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel