Cepat, Lugas dan Berimbang

Kejagung Kembali Periksa Anak Buah Johnny Plate di Kasus Proyek Tower BTS

BAKTI Kominfo
Gambar: Sumber Istimewah

Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan anak buah menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus Kasus Proyek Tower BTS. Pemeriksaan kali ini Kejagung lakukan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT) di Gedung Bundar, Kamis (23/2/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Mira terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Saksi yang dperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2).

Pemeriksaan terhadap Mira tercatat merupakan yang kedua kalinya. Tentu setelah sebelumnya sempat dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (17/1) lalu.

Selain Mira, penyidik juga turut memeriksa dua orang lainnya. Di antaranya yakni Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo Yulis Widho Marfiah dan Direktur PT. Sahabat Makna Sejati Victorio WR Pangarapan.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selain itu, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel