Cepat, Lugas dan Berimbang

Sadis! Leher Remaja di Bandung Ditebas Anggota Geng Motor Gegara Rokok Batangan

Bandung, infopertama.com – F, remaja 15 tahun di kabupaten Bandung menjadi korban aksi brutal aksi biadab anggota geng motor. Adalah TK alias Tatan (23), anggota geng motor yang tega menevas leher korban menggunakan golok hingga tewas.

Aksi brutal Tatan ini terjadi di Kampung Cancabereum, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kab. Bandung pada Jumat (3/2) lalu. Pemicunya hanyalah persoalan rokok.

“Tersangka itu minta rokok kepada korban. Terus korban kemudian memberikan 10 batang rokok. Namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka emosi. Dia minta rokok, dikasih rokok, dikatain,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (6/2/2023).

Ucapan itu membuat Tatan naik pitam. Senjata tajam jenis golok yang dia bawa, kemudian tebaskan ke arah korban.

“Kemudian tersangka langsung marah mengeluarkan senjata tajam ini (golok). Ia lakukan pembacokan kepada korban di leher bagian belakang kanan. Yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus, dan seketika meninggal di TKP,” katanya.

Tim Satreskrim Polresta Bandung yang mendapatkan laporan itu lantas bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka dan berhasil menangkapanya.

Kusworo mengungkapkan dengan adanya informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap identitas pelaku.

“Sudah mengamankan tersangka di rumah kosong di Solokan Jeruk, tempat yang bersangkutan nongkrong-nongkrong,” jelasnya.

Saat hendak tangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Hingga akhirnya, polisi memberi tindakan dengan menembak kaki pelaku.

“Pada saat penangkapan, ada upaya dalam melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga lakukanlah tindakan tegas terukur, yaitu tembak di tempat,” ucapnya.

Kusworo juga mengungkap jejak dari tersangka. Menurut dia, tersangka tercatat sebagai anggota salah satu geng motor.

“Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor,” katanya.

Tersangka saat ini tahan di Mapolresta Bandung. Polisi menjerat Tatan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel