Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Penipuan SPBU, Jaksa Tuntut Pasutri di Bandung 12 Tahun Penjara

Bandung, infopertama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan Suami istri (Pasutri) yang terlibat dalam kasus penipuan SPBU di Cimahi, Jawa Barat, dengan tuntutan 12 tahun penjara. Adapun pasutri tersebut adalah Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty yang menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU.

JPU Fajar menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang. Sehingga korban kasus penipuan SPBU mengalami kerugian mencapai Rp58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel