Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Penipuan SPBU, Jaksa Tuntut Pasutri di Bandung 12 Tahun Penjara

Bandung, infopertama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan Suami istri (Pasutri) yang terlibat dalam kasus penipuan SPBU di Cimahi, Jawa Barat, dengan tuntutan 12 tahun penjara. Adapun pasutri tersebut adalah Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty yang menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU.

JPU Fajar menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang. Sehingga korban kasus penipuan SPBU mengalami kerugian mencapai Rp58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Di samping itu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Jaksa menyebut tuntutan terhadap Irfan sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan. Dan, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Thn. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Istri Irfan Dituntut Hukuman Sama

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN