Jakarta, infopertama.com – Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Para perangkat desa menyuarakan aspirasi mereka tentang rencana revisi UU Desa. Salah satu permintaan mereka adalah tidak ingin perpanjang masa jabatan kepala desa, seperti tuntutan para kepala desa saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Sekarang rakyat sudah hadir di hadapan ibu dan bapak untuk dipenuhi dan dikabulkan permohonannya. Karena dengan merevisi undang-undang tentunya akan merugikan perangkat desa bagi yang usia masih muda-muda,” ujar salah satu orator kepada massa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dalam siaran pers, setidaknya ada 6 tuntutan. Pertama, mereka mendorong revisi UU Desa segera terwujud sebelum Pemilu 2024.
“Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk Revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum pemilu 2024,” kata Ketua Umum PPDI Widhi Hartono.
Kemudian, mereka meminta agar pengakuan jelas perangkat desa sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK pemerintah. Berikutnya, mereka ingin gaji perangkat desa tercantum khusus dan bukan berasal dari perimbangan kabupaten.
Tak hanya itu, PPDI juga mendesak agar ada dana purna tugas setelah berhenti menjabat sesuai masa pengabdian. Mereka juga menuntut agar dana desa berjumlah 15 persen dari APBN atau sekitar Rp250 miliar per tahun untuk pembangunan desa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







