Mereka juga mendesak agar Jokowi mengevaluasi Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang kurang berkomunikasi terhadap pemangku kepentingan di desa. Sebagai contoh, Halim lebih fokus pada pendamping desa sementara tidak ada status dalam UU Desa.
Usai pertemuan dengan DPR dan PPDI, Anggota Komisi II DPR RI M. Toha menyampaikan sejumlah kesepakatan yang disetujui DPR dengan PPDI.
Pertama, mereka sepakat untuk tidak menyamakan jabatan kepala desa dengan perangkat desa. “Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa,” kata Toha kepada peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
DPR berjanji memasukkan poin-poin aspirasi PPDI ke dalam revisi UU Desa. Juga, berjanji memasukkan unsur desa untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. DPR akan mendorong kejelasan status dan kesejahteraan.
Pemerintah juga akan didorong untuk meningkatkan kapasitas desa. Mereka juga akan mendorong pembentukan undang-undang aparatur pemerintah desa.
“Diupayakan agar diterbitkan undang-undang aparatur pemerintah desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan prangkat desa,” kata Toha.
Hal yang sama datang dari Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron. Khaeron menilai tuntutan PPDI sangat masuk akal dan layak untuk diperjuangkan di DPR. Ia mengatakan pemerintah butuh tahapan untuk mengubah UU Desa. Tetapi ia mengaku akan mendorong fraksi untuk memprioritaskan revisi tersebut ke undang-undang program legislasi nasional prioritas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







