Pesisir Barat, infopertama.com – Pengalaman trauma seorang siswi di kabupaten Pesisir Barat, Lampung akhirnya terungkap ketika pihak sekolah mengirim surat panggilan kepada orang tua siswi tersebut.
Dalam surat panggilan itu, isinya mengabarkan bahwa siswi dengan inisial BO (18) jarang masuk sekolah. Dan, yang bersangkutan akan keluarkan dari sekolahnya.
Mendapati kabar tersebut, paman BO pun menanyakan alasannya sampai jarang masuk sekolah. Dari penjelasan BO terungkap bahwa ia mengalami pengalaman trauma karena pernah menjadi korban pelecehan seksual dari oknum kepala sekolah (Kepsek) dengan inisial M (57).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan kepada awak media membenarkan ikwal perilaku biadap kepsek M yang setubuhi muridnya tersebut.
Ia mengatakan, Sat Reskrim Polres Lampung Barat meringkus seorang pria berinisial M (57), warga Pekon Way Batang, Kec. Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, karena menyetubuhi muridnya berinisial BO (18).
“Tersangka merupakan kepala sekolah,” cetus Ari, Kamis (19/1).
Ari menjelaskan, kepsek M ini setubuhi muridnya BO pada 2017 lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Aksi ini terungkap ketika pada Selasa (8/11/2022) ketika korban mendapatkan surat panggilan dari sekolah. Dan, dalam surat panggilan itu ada pemberitahuan bahwa BO harus keluar dari sekolah.
“BO harus dikeluarkan karena korban tak pernah masuk sekolah. Paman korban pun menanyakan alasan kepada korban,” jelas Ari.
Kemudian korban menceritakan yang terjadi, sehingga mengalami trauma akibat pelecehan yang M lakukan. M ini adalah gurunya saat masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Mendengar cerita BO, pamannya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Utara. Atas laporan tersebut pihak kepolisian pun menangkap M, kepsek yang setubuhi muridnya, Senin (16/1/2023) pukul 17.00 WIB,” tutur Ari.
Tersangka beserta barang bukti telah amankan di Polres Lampung Barat untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 Thn. 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


