Cepat, Lugas dan Berimbang

Hasil Mediasi Bawaslu: Partai Ummat Diminta Penuhi Syarat Ikut Pemilu

Partai Ummat
Mediasi antara Partai Ummat dengan KPU dan Bawaslu di Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, infopertama.com – Gugatan Partai Ummat yang gagal menjadi peserta pemilu pada pemilu 2024 akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, berdasarkan hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengizinkan Partai Ummat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi sejumlah syarat.

Pembacaan keputusan itu dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua yang gelar di kantor Bawaslu, Selasa (20/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota di Provinsi NTT.

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022. Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummaat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Partai Umat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai tersebut tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel