Ruteng, infopertama.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Manggarai, Nusa Tengggara Timur (NTT) harus membatalkan rekomendasi Camat Reok Barat, Tarsius R. Asong mengenai orang-orang yang lulus menjadi perangkat sejumlah desa di Reok Barat.
“Saya sudah mendapat informasi, memegang bukti dan/atau pegang data lengkap. Bahwa apa yang direkomendasikan Camat Reok Barat menyalahi etika dan peraturan perundang-undangan. Dinas PMD Manggarai jangan ragu dan jangan sampai mempertahankan yang salah. Batalkan rekomendasi yang merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jangan membuat Reok Barat rusak,” kata putra Reok Barat yang bekerja sebagai advokat di Jakarta, Edi Hardum, Kamis (22/9/2022).
Edi Hardum kembali mendesak Bupati Manggarai, Heribertus Nabit agar menegur Camat Reok Barat. “Bila perlu pecat Camat Reok Barat Tarsisius Asong dari jabatannya di Reok Barat. Bupati jangan angkat orang yang tidak jujur jadi Camat,” kata dia.
Edi Hardum juga meminta Tarsisius Ridus Asong agar ksatria mengakui kesalahan dan batalkan sendiri rekomendasi yang salah itu.
“Camat tidak perlu berkelit. Masyarakat sudah bisa baca dan bisa mengartikan peraturan perundang-undangan. Lebih baik jujur dan batalkan rekomendasi itu daripada mempertahankannya,” tegas Edi Hardum.
Peraturan Perundang-undangan
Edi menyebut Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







