4. Polisi Melakukan Penyelidikan Sebelum Menangkap AKBP Fajar
Setelah mendapat laporan dari Australian Federation Police (AFP), Ditreskrimum Polda NTT kemudian ditugaskan untuk menyelidiki hal tersebut.
Dari temuan di TKP, benar adanya pemesanan hotel atas nama AKBP Fajar (yang dibuktikan dengan adanya fotocopy SIM) pada tanggal 11 Juni 2024.
5. AKBP Fajar Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri
Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar dan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. AKBP Fajar Diduga Positif Narkoba
Dalam pemeriksaan, AKBP Fajar juga diduga positif menggunakan narkoba.
7. AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Hingga Saat Ini
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat ini status AKBP Fajar belum jadi tersangka. Akan ada pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.
“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Patar, (12/3).
8. DPR Mendesak AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, DPR meminta Kapolri Listyo Sigit tak gentar untuk menjerat AKBP Fajar dengan pasal berlapis.
“Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan,” papar Stevano Adranacus, anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip detik.com (13/3).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











