“Ini masih dibahas regulasinya, kemungkinan ada penyesuaian syarat salur. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah dibuka kembali. Yang jelas, batas waktu penyalurannya sampai Desember,” ujarnya.
Akhmad memastikan bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian desa, namun karena sistem nasional untuk penyaluran Dana Desa non earmark tahap kedua memang belum dibuka secara resmi bahkan seluruh desa di Indonesia.
Ia mengimbau desa-desa tersebut untuk terus memantau informasi resmi sambil menyiapkan dokumen pendukung agar pencairan dapat segera dilakukan begitu sistem dibuka kembali.


Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












