Cepat, Lugas dan Berimbang

5 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Ende Diamankan Polres Matim

Dari kampung itu pelaku dan korban kemudian menggunakan trevel menuju Borong. Sesampainya di Borong, pelaku dan korban menumpang mobil dam truk menuju Ende dan tiba di Ende pada pagi hari, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Tak berselang lama, sore harinya anggota kepolisian dari Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menjemput pelaku dan korban untuk dibawa ke Mapolres Manggarai Timur.

5 Kali Rudapaksa

Berdasar hasil pemeriksaan oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, terjadi juga kasus rudapaksa oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2022 sebanyak dua kali. Lalu, pada November sebanyak satu kali, dan pada Desember 2022 sebanyak dua kali. Semua kejadian tersebut terjadi pada tempat yang sama yakni di salah satu kampung di Kecamatan Borong.

Jeffry juga menerangkan, atas kasus tersebut tersangka D dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun tersangka sejak kemarin sudah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN