300 Guru Besar Lintas Profesi Minta Tunda Pengesahan RUU Omnibus Kesehatan

Menurut kajian Forum tersebut, Indonesia sejatinya di laporan WHO 2014 mengeluarkan anggaran kesehatan sebanyak Rp1.500.000,00 per kapita. Beriringan dengan anggaran tersebut, Nepal memberikan pembiayaan kurang lebih setara Rp600.000,00- per kapita, India Rp800.000,00 per kapita. Sedang Sri Lanka dan Filipina berada di angka kurang lebih Rp1.500.000,00 per kapita. Jika dikalikan dengan kebutuhan lebih dari 270 juta jiwa bangsa Indonesia, maka negara ini memerlukan setidaknya Rp155 Triliun. Yaitu setara 5% APBN pada tahunnya.

Menurut forum tersebut, hilangnya mandatory spending akan membuat pembiayaan ketahanan kesehatan dan kesejahteraan bangsa porak poranda. Terutama, pembiayaan yang sudah ada pula belum benar-benar menutupi kesejahteraan kebutuhan setiap individu anak bangsa. Apalagi, dihapusnya kewenangan OP tunggal 5 profesi bidang Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), menggambarkan ambisi Menteri Kesehatan dalam menjadikan KEMENKES sebagai lembaga superbody yang tidak mengindahkan asas check and balance dari para pakar di bidang tersebut.

Forum ini juga menekankan pentingnya filtrasi tenaga asing termasuk di bidang kesehatan. Salah satunya dengan kewajiban berbahasa yang satu, bahasa Indonesia, sesuai amanah Sumpah Pemuda 1928 Masehi silam. Yang mereka yakini sebagai semangat persatuan anak bangsa melawan penjajahan atas bangsa Indonesia.

Sedangkan, diakui Zainal Muttaqin, sebagai salah satu inisiator deklarasi, bahwa RUU omnibus Kesehatan ini justru menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan dan sertifikasi berbahasa negeri ini. Yaitu, bahasa Indonesia. Kedepannya, para guru besar memprediksi akan bocornya investasi utang piutang dengan asing. Hal ini dampaknya akan dirasakan anak-anak Indonesia generasi mendatang dengan bonus demografi dan tantangan kedaulatan di tanah bangsa sendiri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel