Ruteng, infopertama.com – Yoakim Jehati, anggota DPRD Manggarai Fraksi Golkar dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang mengusulkan agar Pemda Manggarai menyiapkan mobil keliling menjemput bola untuk pemungutan PBB-P2.
Anggota DPRD asal Cibal itu menjelaskan soal tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagaimana dalam berbagai diskusi di luar bersama konstituennya.
“Dari berbagai diskusi di luar persoalan pajak kita selama ini sebenarnya, ada yang memiliki kesadaran membayar, ada juga yang memiliki kesadaran itu tapi dengan keterbatasan waktu dengan sistem yang tetek bengek (rumit -pen) bagi orang-orang di kampung. Mereka ke kantor lurah, ke kantor desa ke bank dengan alasan keterbatasan waktu.” Ujar Yoakim dalam pandangan faktual, Senin, 30 Juni.
Karenanya, Fraksi Golkar, kata Yoakim akan dibuatkan secara resmi dalam pandangan fraksi mengusulkan dan menyarankan agar mungkin saja pemerintah daerah menyiapkan satu mobil keliling untuk menjemput bola (subjek pajak -pen) sehingga masyarakat yang pakai celana pendek tidak sungkan-sungkan lagi sebagaimana ketika mereka ke kantor-kantor.
Terpisah, merespon usulan itu, kaban Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak mengaku sudah lama melakukan berbagai terobosan memudahkan pembayaran Pajak.
Menurutnya, Pemda Manggarai sebenarnya sudah lama membuat berbagai inovasi atau terbosan agar memudahkan wajib pajak membayar pajak. Sudah tidak zamannya lagi petugas menemui langsung wajib pajak tuk pemungutan pajak, karena sudah bisa dilakukan secara daring.
“Pemerintah Daerah dalam upaya memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran telah menghadirkan pembayaran online sejak 2022. Dimana, masyarakat dapat membayar melalui scan QR Code dari semua bank, M-Banking Bank NTT, e-commerce seperti Tokopedia, E-Wallet seperti Dana dan OVO. Toko offline seperti Alfamart serta jika masyarakat masih ingin membayar langsung ke bank NTT telah disediakan loket khusus agar tidak mengantri dengan nasabah umum lagi.” Ujar Kaban Kanis, Senin.
Dengan berbagai jenis pembayaran daring itu, siapapun wajib pajak bisa melakukannya dari mana dan kapan saja, bisa sambil ngopi atau saat apa saja.
Dia menambahkan, semua jenis pembayaran itu langsung masuk ke sistem pemerintah di Badan Pendapatan. Sehingga, kalau sudah membayar otomatis masuk ke sistem, tidak perlu lagi membawa buktinya ke kantor.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel