Kata Erwin, temuan ini menjadi salah satu catatan dalam proses investigasi. Terlebih, lanjutnya, hal terlarang seperti ini tidak sepantasnya bisa lolos masuk ke dalam stadion. Sebab barang bawaan setiap penonton periksa dulu sebelum masuk tribun.
Di sisi lain, Agus Babon, Aremania dari Malang Kota, membantah temuan PSSI tersebut. Menurutnya tidak mungkin bisa masuk minuman keras botol ke tribune lantaran sudah lakukan pemeriksaan ketat sebelum masuk ke tribun.
“Mustahil itu ada botol minuman di dalam tribun. Pakai logika saja. Pemeriksaan masuk itu ketat. Wong korek api saja disita kok, ini ada botol minuman, ga masuk akal,” kata Agus melansir CNN.
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini, enam orang telah tetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya kenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka kenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan