Labuan Bajo, infopertama.com – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor rental. Polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek dari tangan pelaku.
Pelaku berinisial AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku merental kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal saat AR (29) menyewa sepeda motor rental milik korban inisial AAL (27) di Labuan Bajo pada Rabu (23/7) sekira pukul 18.00 Wita.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel