Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan. Yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Selain itu juga dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” kata Asep. (Pen-Rickhardus)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel