Bandung, infopertama.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo membacakan vonis itu dalam sidang vonis yang gelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim Yohanes menilai, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Yohannes.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry juga mendapatkan beragam tuntutan hukuman tambahan lainnya. Di antaranya mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren kelolaan Herry.
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga harus membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel