Usai Hujani Rumah Kontrakan di Dau Malang, Lima Warga NTT Digelandang Polisi

Namun, tak lama kemudian kakak korban yakni Gregorius Akon keluar dengan membawa pedang yang sudah terhunus. Karena tak terima dengan perlakuan kakak korban, ketiga pelaku yang sudah mengintai dari luar rumah tersulut emosinya. 

Kemudian, ketiga pelaku itu menghujani rumah kontrakan Marsianus dengan batu. Lemparan tersebut mengenai kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir. 

“Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah Kota Malang,” terangnya. 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Korban yang berada di dalam rumah telah bersembunyi untuk menyelamatkan diri dari lemparan batu. 

Kendati demikian, atas peristiwa kericuhan tersebut pelapor mengalami kerugian materiil mencapai Rp2,5 juta. Karena tak terima, pelapor pun melaporkan kejadian perusakan rumah itu ke Polsek Dau. 

Kemudian pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB Unit Reserse Mobil (Resmob) dibackup oleh Polsek Dau mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti.

Kelima pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Malang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkaran, kelima pelaku kini telah ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel