Malang, infopertama.com – Lima orang warga perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malang digelandang Polres Malang atas perkara pengeroyokan dan perusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kec. Dau, Kabupaten Malang pada 13 Mei 2024 lalu.
Adapun lima warga NTT itu yakni Fransisco Mazzarello De Jesus alias Rello (24), Paskalis Arakat alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28). Berikutnya, Antonius Denitrius De Ajaujo alias Dendy (24), Sivensius Seran alias Rigen (22).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para tersangka perusakan rumah di Kec. Dau Kabupaten Malang itu merupakan warga NTT yang menempuh pendidikan di Malang.
“Dari lima tersangka ini hanya tiga yang berstatus mahasiswa, sisanya sudah lulus,” ujar Gandha saat pers rilis, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Gandha menerangkan, awal mula terjadinya cekcok hingga menyebabkan perusakan rumah bermula saat Steven bersama satu temannya mendatangi rumah kontrakan Jimmy Ukat.
Yang mana, di dalam kontrakan tersebut terdapat Bagus Areu yang merupakan calon suami dari Priskila Manelima atau sepupu dari Steven. Kedatangannya bermaksud untuk menanyakan kejelasan hubungan Bagus dengan Priskila Manelima.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel