Ruteng, infopertama.com – Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Gubernur NTT terkait tax amnesty atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Saat ditemui media ini, Selasa, (11/11/2205), Lorensius menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Pergub NTT Nomor 47 Tahun 2025.
Dalam program ini, masyarakat mendapat pengurangan pajak kendaraan bermotor, bebas denda, serta pembebasan biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBN 2 dan 3).
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Masyarakat juga dibebaskan dari denda keterlambatan pajak, dan biaya balik nama tidak dikenakan,” ujarnya.
Program pemutihan ini, lanjutnya, sudah diperpanjang sejak Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Ia menyebut, respons masyarakat cukup baik sejauh ini, namun kesadaran untuk membayar pajak tetap menjadi tantangan.
“Sebagian masyarakat sebenarnya tahu ada denda, tapi tetap menunda pembayaran. Padahal, momen ini bisa dimanfaatkan agar tidak lagi terbebani denda,” katanya.
Ia menyarankan agar masyarakat segera memanfaatkan program tax amnesty selama masih berlangsung. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 2010 hingga tahun berjalan 2024, termasuk kendaraan lama yang menunggak pajak.
Ia berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, hal tersebut menjadi bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Manggarai dan Provinsi NTT secara menyeluruh.
“Kalau kesadaran membayar pajak meningkat, kita turut membangun Manggarai dan NTT ke arah yang lebih baik,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




