Bentuk penghargaan bagi mereka yang terbaru adalah mendapat imbalan jasa pelayanan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan layanan kesehatan. “Sebelumnya ini belum ada,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Edy mengungkapkan bahwa imbalan jasa pelayanan ini bisa digunakan untuk biaya sekolah atau keperluan keluarga. Sehingga calon spesialis atau subspesialis ini tenang dalam belajar.
Selain itu, dalam UU Kesehatan baru ini juga mengatur bantuan pendanaan untuk pendidikan dan penelitian. Hal ini dalam rangka pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Di sini, bantuan pendanaan diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ucap Edy.
Namun, setelah diberikan bantuan biaya pendidikan wajib mengabdi pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Ini untuk menghindari adanya fasilitas kesehatan yang tidak memiliki tenaga medis atau tenaga kesehatan. “Kalau melanggar, akan dicabut STR (Surat Tanda Registrasi) sehingga tidak bisa praktik,” ucap legiselator Dapil Jawa Tengah III ini.
Lalu, agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mau ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus dan kenaikan pangkat. Edy menyatakan selain adanya insentif khusus juga ada jaminan keamanan. Yang terpenting adanya dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan