idulfitri

Uji Materi Rekomendasi Camat dalam Pemberhentian Perangkat Desa Ditolak MK

Jakarta, infopertama.com – Permohonan uji materi yang mempersoalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh pemohon pada Kamis (9/3). Sebab MK menilai perkara terkait perangkat desa “salah kamar”.

Ketua Sidang Panel M. Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan uji materi Permendagri Perangkat Desa tidak tepat ajukan ke MK. Namun tujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menjelaskan, kewenangan MK menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, sementara MA menguji peraturan perundang-undangan terhadap UU. Permendagri termasuk peraturan perundang-undangan yang dapat ujikan di MA.

“Nah, mau diuji (Permendagri) ke UU Desa kan begitu ya keinginannya. Oleh karena itu kami bertiga ini memberikan nasihat bahwa terkait dengan pengujian ini jalurnya ke MA. Jadi, bukan ke MK,” ujarnya, dalam sidang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel