“Kita hanya mitigasi itu (penanganan PHPU) sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kita-kira jumlah perkaranya sekian,” jelas Suhartoyo.
“Tapi, kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya. Apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah (permohonan masuk –pen),” tutur Suhartoyo.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel