infopertama.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
“Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang,” kata Henry, Senin (11/3/2024) melansir Tribunnews.com.
Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
Bahkan, ia menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang.”
“Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapi lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” terang Henry.
Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel