Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, gugatan batas usia maksimal capres itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Ada pun sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di antaranya gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Dengan adanya keputusan ini, Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun dapat kembali maju untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan hasil rapat para ketua partai politik KIM pada Minggu, 22 Oktober 2023 bersepakat untuk mengusung pasang Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




