TKI yang tidak disebutkan namanya itu awalnya memang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum datang ke Taiwan.
Lalu terungkap bahwa TKW itu meminjam dokumen medis temannya untuk lolos pemeriksaan migrasi tenaga kerja.
Menurut peraturan setempat, pengusaha yang memecat pekerja hamil atau pekerja yang baru melahirkan dapat menghadapi denda hingga NT$1,5 juta (US$47.000).
Hal ini tentu membuat sang majikan kini kebingungan atas kejadian yang dialaminya itu.
Bahkan bisa saja jika pemberi kerja atau sang majikan diskualifikasi TKW Indonesia itu agar tak menerima pekerja baru selama dua tahun ke depan.
Asosiasi Keluarga dan Pengusaha Internasional Taiwan mengonfirmasi bahwa ayah dari bayi tersebut masih berada di Indonesia.
Masih dikutip dari sumber yang sama, pihak Asosiasi Keluarga dan Pengusaha Internasional Taiwan berjanji untuk memulangkan bayi tersebut kepada ayahnya.
Beruntung, Asosiasi yang membantu TKI ini berencana agar si wanita tersebut terus bekerja untuk keluarga dan merawat sang nenek.
Kini, video detik-detik TKW Indonesia melahirkan sendirian di kasur majikannya di Taiwan itu viral dan menuai sorotan dari warga net.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel