Tewaskan 5 Orang, Terdakwa Tragedi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Untuk barang bukti, jaksa meminta sebagian barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya. Sementara terhadap barang bukti dalam perkara Suparman, jaksa menuntut agar dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, Kasus ini merupakan buntut kebakaran hebat yang terjadi di sumur minyak tradisional di Desa Gandu pada Minggu (17/8). Api berkobar selama tujuh hari dan menyebabkan lima orang meninggal dunia, termasuk seorang balita.

Lima korban yaitu

  1. Tanek, perempuan (60), warga RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Tanek mengalami luka bakar.
  2. Sureni perempuan (52), warga RT 04 RW 01, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Mengalami luka bakar.
  3. Wasini, perempuan (50), warga RT 2 RW 1, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
  4. Yeti, perempuan (30), warga RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
  5. Inisial AD, laki-laki umur 2 tahun, warga RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel