Blora, infopertama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan.
JPU Samsul Sitinjak menyatakan ketiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marilan, dan Suparman bin Saban (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa, dipotong masa tahanan.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm), Hartono bin Marilan, dan Suparman bin Saban (alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dari penahanan yang pernah dijalani dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” ucap Samsul membacakan tuntutan, Selasa (18/7/2026).
Selain itu, dia juga menuntut agar masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tuntutan pidana penjara selama 6 bulan yang diajukan oleh JPU tersebut hanya mengambil sekitar 10% dari ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











